Bali sedang berada dalam fase “Pembersihan Paripurna.” Di tahun 2026, pemerintah daerah bersama otoritas adat memperketat regulasi untuk mengembalikan Taksu atau energi spiritual pulau ini. Kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara industri pariwisata dan kesucian tradisi lokal yang seringkali tergerus.
Bagi individu yang berkunjung, mematuhi aturan bukan sekadar menghindari sanksi hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap tuan rumah. Setiap tindakan kecil, mulai dari cara berpakaian hingga perilaku di jalan raya, berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat lokal dan keberlanjutan ekosistem pariwisata Bali.
Aturan Utama dan Larangan bagi Wisatawan di Bali
1. Protokol Kesucian di Area Pura dan Tempat Suci

Pura adalah pusat spiritualitas Bali, bukan sekadar objek foto.
- Wisatawan wajib mengenakan kain dan selendang yang rapi saat memasuki area pura.
- Dilarang Memasuki Area Utama.
- Dilarang Mengambil Foto Secara Tidak Sopan.
- Dilarang berdiri lebih tinggi dari bangunan suci atau duduk di atas artefak purbakala.
- Wanita yang sedang haid dilarang masuk ke area Pura.
2. Regulasi Berkendara dan Keselamatan Jalan Raya
Ketertiban lalu lintas menjadi fokus utama penertiban turis di tahun 2026.

- Wajib memiliki SIM Internasional atau SIM Indonesia yang masih berlaku.
- Bagi pengendara motor, helm wajib SNI
- Turis hanya diperbolehkan menyewa kendaraan dari agen yang memiliki izin usaha resmi dan plat nomor yang sesuai regulasi.
- Jika bertemu rombongan upacara di jalan, dilarang membunyikan klakson atau mencoba menerobos. Matikan mesin atau menepi jika diminta oleh Pecalang
3. Perilaku Sosial dan Etika Lingkungan

- Dilarang Memanjat Pohon Suci
- Bali secara ketat melarang penggunaan tas plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam di seluruh area wisata.
- Etika Berpakaian di Ruang Publik
Meskipun Bali adalah destinasi tropis, mengenakan pakaian minim, seperti bikini di luar area pantai atau kolam renang dianggap kurang sopan oleh masyarakat lokal.
Konsekuensi Pelanggaran Aturan Wisata
Penegakan Hukum Administratif dan Deportasi
Pemerintah Bali tidak lagi memberikan toleransi bagi pelanggaran yang disengaja. Turis yang bekerja secara ilegal, berpose tidak senonoh di tempat suci, atau mengganggu ketertiban umum akan langsung diproses untuk deportasi dan masuk dalam daftar hitam..
Sanksi Adat dan Upacara Pembersihan (Mecaru)
Jika seorang turis melakukan pelanggaran di tempat suci, mereka seringkali diwajibkan membiayai upacara pembersihan adat atau Mecaru. Ini adalah bentuk tanggung jawab spiritual untuk mengembalikan keseimbangan energi di lokasi tersebut.
Kalender Event Budaya dan Pariwisata Bali 2026
Sesudah memahami aturan, ini dia daftar event yang ada di Bali sepanjang tahun 2026.
Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) – Maret 2026
Seluruh aktivitas di Bali berhenti total selama 24 jam. Perhatikan aturan saat Nyepi di Bali, seperti dilarang menyalakan lampu, keluar rumah, dan menimbulkan kebisingan. Bahkan bandara ditutup seharian penuh.
Sehari sebelumnya, kamu bisa menyaksikan pawai Ogoh-ogoh atau patung raksasa di setiap desa.
Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-48 – Juni hingga Juli 2026
Berlokasi di Art Center, Denpasar. Festival seni terbesar di Bali yang menampilkan ribuan seniman dari seluruh kabupaten.
Bali Spirit Festival – Mei 2026
Berlokasi di Ubud, ini merupakan event internasional bagi pecinta yoga, tari, dan musik dunia. Wajib mematuhi etika Eco-friendly selama acara.
Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) – Oktober 2026
Berlokasi di Ubud. Sesuai namanya, ini merupakan event pertemuan penulis dan pemikir dunia. Kalau kamu tertarik, Lensa Jalan sarankan melakukan registrasi jauh-jauh hari.
Kesimpulan
Menjadi tamu di Bali berarti menjadi bagian dari napas budaya mereka. Dengan mematuhi aturan yang ada, kamu ikut berkontribusi pada pelestarian salah satu warisan budaya terbaik dunia.